Polres Garut Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 5 tahun yang bernama Mawar. Tersangka tersebut adalah ayah korban dengan inisial YMA (25) dan paman korban dengan inisial YMU (31). Sedangkan kakek korban dengan inisial ES (57) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan korban yang dilakukan berulang kali, dua nama YMU dan YMA menjadi tersangka berdasarkan konsistensi keterangan korban. Meskipun hasil visum dokter belum keluar, pemeriksaan dokter kelamin menunjukkan bahwa korban mengalami kerusakan. Kasus ini terungkap setelah seorang saksi melaporkan adanya bercak darah di celana dalam korban. Teka-teki ini mulai terungkap pada Senin, 7 April 2025 setelah korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah, paman, dan kakeknya. Ketiganya langsung diamankan di Mapolres Garut untuk menghindari kemungkinan amuk warga dan pelarian tersangka.
Teka-Teki Celana Dalam Anak: Ayah dan Paman Jadi Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…