Polisi menangkap seorang mantan artis berinisial SKW (41) atas dugaan penyebaran uang palsu di Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku saat ini bekerja sebagai karyawan swasta dan sebelumnya dikenal sebagai mantan artis. Peristiwa ini terjadi ketika pelaku mengunjungi sebuah toko swalayan dalam mal untuk berbelanja. Pelaku mencoba membayar pembelian dengan uang palsu dan berhasil. Namun, ketika mencoba kembali menggunakan uang palsu pada kasir yang berbeda, aksinya tercium sehingga transaksi tidak berhasil. Pelaku kemudian beralih ke toko perabotan rumah tangga untuk mencoba kembali menggunakan uang palsu, namun berhasil dicegah oleh kasir yang menggunakan alat pemeriksa uang palsu. Sekuriti mal kemudian menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk lembaran uang palsu senilai Rp 223.500.000, 1 unit Hp Iphone 11 Promax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP.
Mantan Artis Ditangkap dalam Kasus Pembelian dengan Uang Palsu

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di…