Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang telah berhasil meringkus 8 tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan atau peredaran uang palsu, di antaranya adalah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki, mengonfirmasi bahwa salah satu dari mereka bernama BS (40) yang merupakan karyawan BUMN dan berperan sebagai pemesan uang palsu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini diungkap setelah jaringan peredaran uang palsu berskala besar terbongkar di Bogor, Jawa Barat, yang diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Aparat khawatir uang palsu tersebut sempat beredar di masyarakat, terutama saat periode Lebaran. Polisi menyarankan agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat aktivitas jual beli meningkat saat momen Lebaran.
Pemesan Uang Palsu Terungkap: Awas Oknum Karyawan BUMN!

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…