Seorang anggota Kepolisian dengan inisial S dan pangkat Aiptu ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan membuat surat pernyataan. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik secara kode etik maupun disiplin.
Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, menambahkan bahwa kejadian itu terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan pada Selasa (8/4). Aiptu S berinteraksi dengan korban di warung kopi. Dhady menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perilaku anggotanya yang merugikan masyarakat. Video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24 menunjukkan suami dari korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk. Dalam video tersebut, suami korban menyebut bahwa oknum tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. Polisi terus melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk menjadi lebih baik ke depannya.