Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat di Jakarta, di mana seorang dokter berusia 41 tahun yang berinisial AMS dan istrinya, SSJH (35), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasangan suami istri ini diduga melakukan penganiayaan berat terhadap ART berinisial SR (25), yang menyebabkan keduanya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dibawa ke publik setelah Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa SSJH mengakui perannya sebagai pelaku utama, sementara sang suami ikut terlibat dalam beberapa tindakan kekerasan. Meskipun SSJH dianggap sebagai pelaku utama, keterlibatan AMS juga tidak bisa diabaikan, sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun diberikan kepada pasutri ini sebagai imbas dari perbuatan sadis yang dilakukan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa selama periode kerja ART, gaji korban sering dipotong dan dibayar terlambat, ponsel korban disita, dan korban tidak bisa menghubungi keluarganya selama berbulan-bulan. Modus operandi pasutri ini didasarkan pada kekesalan terhadap kinerja korban, dengan pasutri tersebut menuding korban melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka sebagai alasan penganiayaan. Pasutri ini ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, setelah laporan dari keluarga korban viral di media sosial. Korban SR sendiri mulai bekerja sebagai ART di rumah pasutri sejak November 2024 dan telah menerima perlakuan yang tidak manusiawi sejak awal. Kisah tragis ini mencapai puncaknya saat keluarga korban diminta membayar uang tebusan agar korban bisa pulang dengan tubuh penuh luka, memar, dan lemas, yang membuat keluarga melapor ke pihak berwajib dan mengungkap keadaan yang memprihatinkan dari korban tersebut.
Dokter dan Istri Pulogadung Tersangka Penyiksaan ART, Motif Bikin Miris

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…