Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah kabar bahwa korban kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), telah mencabut laporannya. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan damai antara korban FH (21) dengan pelaku, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum PAP.
Surawan, juru bicara Polda Jabar, menjelaskan bahwa dalam kasus pemerkosaan, pendekatan keadilan restoratif tidak berlaku, terutama jika tindakan tersebut dilakukan berulang kali. Hingga saat ini, telah ada tiga korban yang melaporkan dugaan tindakan serupa yang dilakukan oleh dokter tersebut. Pelaku memanfaatkan modus yang sama dengan memperlakukan korban serupa sebelum melakukan tindakan pencabulan.
Tempat kejadian insiden yang dilaporkan terjadi di ruangan yang belum difungsikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polda Jabar telah menetapkan PHP sebagai tersangka pemerkosaan dan menetapkan pasal berlapis termasuk Pasal 64 KUHP yang dapat mengakibatkan pidana maksimal 17 tahun penjara bagi pelaku. Evaluasi pengawasan terhadap dokter residen juga akan dilakukan oleh rumah sakit terutama terhadap ruangan yang belum digunakan secara resmi.