PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Polisi Tangkap Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Pulogadung

Polisi telah berhasil menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang melakukan tindakan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan sejak berita viral mengenai kekerasan fisik terhadap ART tersebut di media sosial. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan pada 21 Maret 2025 setelah video kekerasan terhadap ART tersebut viral di media sosial.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, korban telah bekerja untuk pasutri tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025, bertanggung jawab atas pekerjaan tukang masak, membersihkan rumah, dan mengurus tiga anak mereka. Namun, tersangka merasa tidak puas dengan kinerja korban dan sering melakukan kekerasan fisik terhadapnya dengan cara memukul, menendang, menjambak, serta memukulnya ke meja dan lantai. Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan sembarangan, ditendang, diseret, dan disiram dengan air panas, menyebabkan luka-luka di seluruh tubuh korban.

Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran korban, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil evaluasi psikologi, dan pemeriksaan psikiater korban. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut dianggap melanggar hukum berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp30 juta. Hal ini pun merupakan contoh nyata dari perlunya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.

Source link