PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Bongkar Pabrik Uang Palsu Miliaran Rupiah saat Lebaran

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang mencurigakan telah berlangsung selama enam bulan terakhir di Bogor, Jawa Barat. Delapan orang telah ditangkap karena terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Keberhasilan penangkapan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan peredaran uang palsu tersebut di masyarakat pada masa Lebaran, di mana transaksi tunai meningkat tajam.

Para pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak akhir tahun sebelumnya. Dengan durasi operasi yang cukup lama, pihak kepolisian memperhatikan potensi peredaran uang palsu selama periode Idul Fitri, di mana aktivitas jual beli meningkat signifikan. Situasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku karena masyarakat lebih cenderung tidak teliti dalam memeriksa keaslian uang saat kondisi sibuk dan terburu-buru. Meskipun demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi wilayah distribusi yang pasti serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Dalam proses penggerebekan, polisi berhasil menyita 23.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, setara dengan Rp2,3 miliar. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap bukan operasi kecil-kecilan, melainkan suatu aktivitas terorganisir dengan kapasitas produksi yang signifikan. Para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran beragam, mulai dari pembuat, pengedar, hingga penyedia bahan baku uang palsu. Meskipun pelaku telah berhasil diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana uang palsu ini telah beredar dan berdampak pada masyarakat setempat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP yang menetapkan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara terkait pemalsuan uang. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain terlibat dalam rantai distribusi uang palsu di tingkat lokal.

Source link