PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Kisah Orang Tua Polisikan Anak Karena Curian Uang Rp 137 Juta

Pada hari Kamis, 10 April 2025, Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 137 juta, yang dilakukan oleh pelaku berinisial RAI (31). Kejadian pencurian ini terjadi di sebuah toko di Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Korban dari kasus ini adalah Khairul Bariah, pemilik toko tersebut. Pencurian itu terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ps. Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan bahwa korban mengetahui kejadian pencurian setelah mendapat telepon dari saksi yang menyatakan bahwa uang di laci kasir sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan setelah kembali dari Medan. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Pelaku RAI ditangkap di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 73.174.000, satu kartu ATM Bank BNI, dan satu buah buku tabungan BNI. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 7 tahun atau 5 tahun.

Source link