Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu setelah menemukan sebuah tas tertinggal di KRL Stasiun Tanah Abang. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp100 ribu beserta 21 unit printer, sablon, tinta, dan barang bukti lainnya. Delapan tersangka dengan peran masing-masing juga diamankan dalam kasus ini.
Haris Akhmad Basukidi, Kapolsek Metro Tanah Abang, menjelaskan bahwa selain uang palsu, barang bukti lain yang disita termasuk 15 lembar uang dolar Amerika dengan nilai nominal 100 dolar. Jumlah uang palsu yang disita lebih dari 23 ribu lembar, namun nilai pastinya tidak dapat diungkapkan. Selain printer dan uang palsu, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti lain seperti laptop, telepon genggam, dan berbagai peralatan produksi uang palsu.
Kasus ini bermula dari temuan tas mencurigakan di KRL Stasiun Tanah Abang, yang kemudian diketahui berisi uang palsu senilai Rp316 juta. Polisi awalnya curiga dengan isi tas tersebut sehingga menunggu pemiliknya, yang kemudian teridentifikasi sebagai MS (45), untuk mengambilnya. Temuan inilah yang membawa polisi ke penggerebekan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor. Tindakan tegas kepolisian ini merupakan upaya dalam memberantas sindikat peredaran uang palsu di Indonesia.