Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, yang merupakan putri dari pasangannya, di Teluk Gong Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengonfirmasi bahwa EC telah berhasil ditangkap dan saat ini berada di Polres Metro Jakut setelah adanya laporan mengenai kejadian penganiayaan tersebut.
Diketahui, bocah perempuan tersebut diduga dianiaya dan dikunci di dalam sebuah kamar oleh EC, yang aksinya terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar di media sosial. Kejadian ini terungkap setelah sejumlah warga mendengar tangisan seorang anak kecil dari salah satu kamar di sebuah rumah. Mereka pun bersama-sama mendatangi sumber suara tersebut dan menemukan kondisi M yang diduga menjadi korban, duduk sendirian di dalam kamar yang gelap dengan luka lebam di area mata sebelah kiri.
Warga terkejut melihat kondisi yang dialami oleh M, dan salah satu warga perempuan bahkan terdengar menangis saat melihatnya dan segera menggendong anak tersebut dari dalam kamar. Video mengenai kejadian ini juga menunjukkan ungkapan simpati dan keperihatinan dari wanita tersebut. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.