Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran terhadap jurnalis media online Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, kepada Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan berisikan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari.
Proses yang telah dilalui oleh Dempomal Lanal Banjarmasin selama 10 hari termasuk rekonstruksi reka adegan juga telah dilakukan. Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diterima akan diteliti terlebih dahulu sebelum mengusulkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) di Lanal Balikpapan. Setelah proses ini selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 1-06 yang ada di Banjarbaru. Kasus ini merupakan perkara pembunuhan berencana yang sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP.