Seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial SO diduga telah melakukan tiga kali tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pelaku merupakan tetangga korban dan peristiwa tersebut terjadi antara November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi saat orang tua korban curiga ada seorang laki-laki masuk ke kamar korban. Ketika pintu diketuk, pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya untuk mengelabui orang tua korban. Namun, baru kemudian korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya namun akhirnya berhasil ditangkap setelah diteriaki oleh kakak korban dan warga sekitar. SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kejadian Mengejutkan

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…