Kapolres Metro Jakarta Timur membantah kabar bahwa Polsek Cakung menangkap lima mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan sebesar Rp12 juta. Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Polsek Cakung tidak pernah melakukan penangkapan terhadap kelima mahasiswa tersebut terkait aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat. Informasi tersebut beredar dari sebuah akun Twitter yang mengaku sebagai teman dari mahasiswa yang diamankan. Nicolas menegaskan bahwa kabar mengenai tebusan Rp12 juta dan penahanan mahasiswa tersebut adalah hoaks dan tidak benar.
Polsek Cakung hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung pada tanggal 16 Februari 2025, yang tidak ada hubungannya dengan RUU TNI. Keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Nicolas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung kepada Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi terus mencari akun penyebar berita bohong untuk mencegah peristiwa serupa terjadi. Nicolas menegaskan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut untuk mencegah penyebaran kabar bohong di masa mendatang. Sebelumnya, akun Twitter @adityasetion_ viral terkait kabar penangkapan lima mahasiswa oleh Polsek Cakung dan permintaan tebusan Rp12 juta. Akun tersebut juga mengungkap identitas salah satu mahasiswa yang ditahan yaitu Muhammad Nabil dari Universitas Mustopo.