Kasus viral tentang dua anak yang berniat menjual ginjal mereka agar ibu mereka, yang sedang ditahan oleh kepolisian di Markas Polres Tangerang Selatan, bebas dari penahanan, telah dimediasi oleh polisi. Polisi telah menyetop kasus ini setelah terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlibat dan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan terhadap SY. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa SY telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Paulus Tarigan yang mewakili kliennya N. Kasus ini menjadi viral setelah dua anak dari SY mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka. Setelah mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai dan laporan polisi dicabut. Victor memastikan bahwa Polsek Cipinang telah menangani kasus ini secara profesional dan memberikan kesempatan untuk mediasi. Dalam mediasi tersebut, tokoh masyarakat H. Muslih turut membantu sebagai mediator. Kasus ini akhirnya berujung damai setelah penandatanganan surat pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak. Yelvin, suami dari tersangka SY, meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan berterima kasih kepada polisi atas penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Aksi dua anak yang ingin menjual ginjal di media sosial dipicu oleh masalah yang dihadapi oleh ibu mereka, Syafrida. Syafrida, seorang penjual makanan rumahan, mendapat tuduhan penggelapan barang dan uang. Meskipun tidak bersalah, Syafrida tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan. Anak-anaknya berusaha mengumpulkan uang untuk membebaskan ibu mereka, menolak penzaliman yang diterima oleh ibu mereka.
Alasan Anak Ingin Jual Ginjal demi Bebaskan Ibunya: Ungkap Polisi

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…