Mantan Ketua DPRD Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammadiyah Mansyur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Ia diduga merugikan sebesar Rp 1 miliar terhadap korbannya, Irfan Irawan, warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menyatakan bahwa pelaku mengajukan 2 sertifikat rumahnya sebagai jaminan dan meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban. Namun, setelah menggadaikan sertifikatnya di bank dan mendapatkan uangnya, pelaku tidak melunasi utangnya seperti yang dijanjikan, sehingga korban merasa ditipu dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa, 18 Maret 2025. Muhammadiyah Mansyur adalah mantan Ketua DPRD Mamasa dari Partai Golkar periode 2019-2024.
Mantan Ketua DPRD Mamasa Ditangkap Polisi: Tipu Warga Rp 1 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…