Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, pada Jumat pagi. Jadwal tersebut direncanakan pada jam 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dijadwalkan pukul 09.40 WIB. Saat ini, ruang sidang masih kosong tanpa kehadiran hakim, pemohon, atau termohon KPK.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini akan berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku, karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin bahwa hakim akan menggugurkan sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan pada Jumat. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto memainkan peran dalam melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.