PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Pengedar Ekstasi Impor Ditangkap Polres Tangsel Senilai Rp 4,6 Miliar

Dua pengedar ekstasi dari luar negeri atau impor berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya salah satu tersangka inisial RH. Dari tangan pelaku ditemukan dan diamankan enam butir pil ekstasi. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu tersangka lainnya inisial FY. FY ditangkap di area lobi apartemen kawasan Cisauk, Tangerang dan dari pengakuan FY, ia masih menyimpan barang bukti pil ekstasi di rumahnya. Melalui penggeledahan, ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menyatakan bahwa ribuan pil tersebut diperoleh dari seseorang di luar negeri yang masih dalam pengejaran. Kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Total nilai pil ekstasi tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp4,6 miliar lebih.

Source link