Dua pengedar ekstasi dari luar negeri atau impor berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya salah satu tersangka inisial RH. Dari tangan pelaku ditemukan dan diamankan enam butir pil ekstasi. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu tersangka lainnya inisial FY. FY ditangkap di area lobi apartemen kawasan Cisauk, Tangerang dan dari pengakuan FY, ia masih menyimpan barang bukti pil ekstasi di rumahnya. Melalui penggeledahan, ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menyatakan bahwa ribuan pil tersebut diperoleh dari seseorang di luar negeri yang masih dalam pengejaran. Kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Total nilai pil ekstasi tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp4,6 miliar lebih.
Pengedar Ekstasi Impor Ditangkap Polres Tangsel Senilai Rp 4,6 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi…