Polisi berhasil menangkap Selebgram Rafi Ramadhan (24 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada tanggal 5 Maret 2025 pukul 23.00 WIB. Rafi Ramadhan, yang memiliki akun Instagram dengan ribuan pengikut, menggunakan akun tersebut untuk memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai azimat. Dia beroperasi sebagai konsultan spiritual dan polisi juga menangkap rekannya, TH (21 tahun). Sedangkan satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’ masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sabu-sabu, narkotika sintetis, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan ponsel. Rafi Ramadhan dikenal sebagai konsultan spiritual dengan padepokan bernama ‘Kumbara’ dan memiliki akun Instagram @narakumbara_21 yang terverifikasi dengan centang biru dan puluhan ribu pengikut. Meskipun menawarkan berbagai jasa spiritual, seperti ilmu pengisian keselamatan dan kekebalan, Rafi Ramadhan juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah Rafi Ramadhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis. RR diketahui memesan sabu melalui TH, yang kemudian mendapat barang haram tersebut dari BR alias ‘Bang Rambo’. Dengan demikian, terungkap bahwa RR, yang luas dikenal sebagai konsultan spiritual, juga terlibat dalam peredaran narkoba.