Anak Bos Prodia, Arif Nugroho bersama Bastian dan Muhammad Bayu Hartono menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pembacaan dakwaan terkait kematian ABG wanita bernama FA. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono. Arief menyampaikan bahwa persidangan akan tetap tertutup karena isu-asusila yang terkait dalam dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Selama persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa juga terlibat dalam kasus suap terhadap anggota polisi, AKBP Bintoro. Mereka diduga memberikan suap melalui kuasa hukumnya untuk memuluskan kasusnya, namun suap tersebut justru berujung pada pemecatan AKBP Bintoro. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan terhadap remaja inisial FA yang diduga terlibat dalam praktik open BO sebelum akhirnya meninggal karena minum minuman yang dicampuri narkotika. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan akan mengjerat kedua terdakwa dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
Melalui persidangan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kasus tersebut dapat diungkap dengan baik. Penyelidikan lebih lanjut masih sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.