Pihak kepolisian menerima laporan tentang kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa ada laporan terkait seorang pria yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun. Kejadian ini terjadi ketika anak tersebut pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan diperlakukan tidak baik oleh pria berinisial S, yang merupakan orang yang mengontrak di tempat nenek korban. Pihak kepolisian telah melakukan visum terkait kasus ini namun detailnya tidak dapat dijelaskan karena sudah ada di penyidik.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi motif dan modus operandi pelaku dengan meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Kasus ini kini ditangani sesuai dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Polisi juga mengingatkan orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari ancaman serupa. Tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap mereka.