Pada Kamis, 13 Maret 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anaknya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan tetangga korban yang telah lama dikenal oleh mereka. Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Febri Arifin, yang memiliki beberapa nama alias seperti Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo. Pelaku yang berusia 31 tahun tersebut berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu pekan lalu dan pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas. Tersangka dan korban sudah lama saling mengenal karena mereka adalah tetangga. Tersangka sering meminjam uang kepada korban tanpa melunasi utangnya secara tepat. Motif ekonomi diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan ini, karena tersangka merasa terdesak oleh tuntutan korban yang meminta pelunasan utang.
Febri Arifin ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Banyumas pada Minggu, 9 Maret, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan dengan hati-hati karena tersangka berusaha bersembunyi setelah kabur dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mencari motif lain selain utang yang mungkin memicu tindakan keji tersebut. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.