Sebuah penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian terhadap pembuat konten video makanan bernama Codeblu atau William Anderson, setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari William Anderson terkait laporan tersebut. Sang food vlogger dilaporkan karena menyebar berita bohong mengenai ulasan roti basi dari toko roti tersebut, yang kemudian diviralkan melalui media sosial. Laporan kasus tersebut berawal dari inisial ASS dan berujung pada sang food vlogger yang kemungkinan terlibat dalam pemerasan. Tindakan Codeblu ini memiliki implikasi hukum di mana dia terancam pidana penjara dan/atau denda. Semua permasalahan ini bermula dari konflik antara seorang pegawai berinisial R dengan pemilik toko roti, yang kemudian menyeret nama William Anderson ke dalamnya. Dengan berbagai fakta yang terungkap, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Polisi Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu Pelanggaran UU ITE

Read Also
Recommendation for You

Pada rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan…

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…