Pada Rabu, 12 Maret 2025, Polda Banten dan Polres Kota Tangerang berhasil membongkar praktik kecurangan pada isi dan takaran MinyaKita yang dilakukan oleh produsen dan distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya atensi terhadap produsen dan distributor MinyaKita. Informasi mengenai aktivitas pengemasan minyak goreng dengan label MinyaKita yang melakukan pengurangan volume menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengurangan pada kemasan botol MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 ml, namun hanya berisi 700 hingga 800 ml. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan takaran hingga 300 ml. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka, yang merupakan pemilik usaha pengemasan dan pengisian MinyaKita sebelum dijual ke pasaran. Tersangka yang ditangkap dikategorikan sebagai pelaku perdagangan dan konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus kecurangan takaran MinyaKita ini juga telah merugikan banyak pihak, dimana pelaku di Tangerang berhasil meraih keuntungan hingga Rp45 juta per bulan. Dengan demikian, proses hukum terhadap pelaku ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan produsen yang terkena dampak dari praktik kecurangan ini.