PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Arif Nugroho menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diterima. Mereka berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sidang pembacaan dakwaan baru saja dilakukan di PN Jaksel, dan pihak pembelaan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien.

Meskipun sidang berlangsung tertutup, pengadilan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 19 Maret. Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja pada tahun 2024. Korban meninggal setelah menggunakan narkoba dan kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Kasat Reskrim dari polres tersebut juga terlibat dalam kasus ini, menambah kompleksitas dan perhatian terhadap perkara ini.

Dalam kasus ini, pihak pengadilan memutuskan untuk melakukan sidang tertutup berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur persidangan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara yang melibatkan kesusilaan. Hal ini mencerminkan ketegasan hukum dalam menangani kasus-kasus yang sensitif dan melibatkan aspek keamanan publik yang penting. Dengan berbagai pihak yang terlibat dan dinamika yang berkembang, kasus ini terus menjadi sorotan dan menarik perhatian masyarakat luas.

Source link