Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Zakari Said Al Jaidi, mengungkapkan modus selebgram Rafi Ramadhan (24) yang menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan profesi sebagai konsultan spiritual. Menurut Zakari, hal ini berpotensi membahayakan masyarakat karena dapat menjerumuskan lebih banyak orang. Rafi Ramadhan dan kawan-kawannya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan sedang dalam pengejaran BR alias ‘Bang Rambo’. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Penangkapan mereka terkait penyalahgunaan narkoba dan kasus ini melibatkan pengungkapan barang bukti berupa sabu dan narkotika sintetis, serta beberapa alat isap dan ponsel. Rafi Ramadhan yang dikenal sebagai konsultan spiritual dengan akun Instagram berpengikut ribuan, menjalankan modusnya dengan berpura-pura menjual azimat. Selain Rafi Ramadhan, polisi juga menangkap rekannya TH (21) dalam kasus ini.
Modus Selebgram Spiritual Rafi Ramadhan Edarkan Narkoba
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam kebijakan pendidikan antara…

Penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan sedang diselidiki…

Direktur CV Renes Abadi, Sunarto, telah mengajukan hak jawab terkait dua pemberitaan mengenai sengketa proyek…

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus…










