Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Zakari Said Al Jaidi, mengungkapkan modus selebgram Rafi Ramadhan (24) yang menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan profesi sebagai konsultan spiritual. Menurut Zakari, hal ini berpotensi membahayakan masyarakat karena dapat menjerumuskan lebih banyak orang. Rafi Ramadhan dan kawan-kawannya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan sedang dalam pengejaran BR alias ‘Bang Rambo’. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Penangkapan mereka terkait penyalahgunaan narkoba dan kasus ini melibatkan pengungkapan barang bukti berupa sabu dan narkotika sintetis, serta beberapa alat isap dan ponsel. Rafi Ramadhan yang dikenal sebagai konsultan spiritual dengan akun Instagram berpengikut ribuan, menjalankan modusnya dengan berpura-pura menjual azimat. Selain Rafi Ramadhan, polisi juga menangkap rekannya TH (21) dalam kasus ini.
Modus Selebgram Spiritual Rafi Ramadhan Edarkan Narkoba

Read Also
Recommendation for You

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi…