Seorang ayah dengan inisial FR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Polisi Yuliyanto, atas kasus pencabulan terhadap putri kandung yang berusia 2 tahun. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah laporan dari ibu kandung korban pada Oktober 2024, meskipun prosesnya cukup lama karena banyak kesulitan yang dihadapi. Penyidik kemudian melibatkan dokter forensik, psikologi klinis, dan asosiasi psikologi forensik dalam penyelidikan sebelum menetapkan FR sebagai tersangka. Berdasarkan analisis percakapan alat komunikasi orang tua korban, tersangka diidentifikasi sebagai ayah korban yang melakukan tindakan cabul terhadap anaknya. Langkah penyidikan dilakukan secara maraton dengan pertemuan sebanyak tujuh kali dari Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dengan berbagai pihak terkait sebelum penentuan status tersangka dilakukan. Kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk uji forensik serta visum korban dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo Kota Balikpapan. Penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi sebelum akhirnya FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi Balikpapan Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung

Read Also
Recommendation for You

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, mengapresiasi Polri khususnya Polres Pelabuhan…