Pada Rabu, 12 Maret 2025, Polda Banten dan Polres Kota Tangerang berhasil membongkar modus kecurangan takaran Minyakita yang dilakukan oleh produsen dan distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Satu pelaku dengan inisial AN berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. AN sendiri adalah pemilik usaha pengemasan minyak goreng di Desa Jambu Karya, Rajeg, yang diketahui telah menyusutkan takaran kemasan botol berlabel Minyakita untuk meningkatkan keuntungan bisnisnya. Dalam praktiknya, AN mampu memproduksi 12 ribu botol minyak kemasan Minyakita setiap bulannya, dengan keuntungan hingga Rp45 juta.
Tindakan AN diduga dilakukan dengan memanipulasi takaran Minyakita yang semestinya 1000 mililiter menjadi hanya 700-800 mililiter. Dengan menggunakan pipa khusus, AN dapat mengeluarkan minyak goreng sesuai takaran yang disunat langsung ke dalam botol. AN memperoleh stok minyak goreng curah dan kemasan dari PT Artha Eka Global Asia, selanjutnya mengemas ulang dengan label Minyakita untuk dijual di daerah Tangerang dan Serang dengan harga yang seharusnya sesuai.
Kasus ini terbongkar berkat atensi terhadap pengawasan produsen dan distributor Minyakita. Menyikapi hal ini, pihak kepolisian akan menjerat AN dengan Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1. Ancaman pidana yang dihadapi AN adalah hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pelaku kecurangan yang merugikan konsumen.