Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk membantu dalam memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal, yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan tidak cukup efektif dalam memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam melaporkan dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat tersebut.
Agus juga menyoroti perlunya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait dalam upaya memberantas prostitusi liar di kawasan tersebut. Dia menegaskan bahwa Satpol PP siap melakukan pengawasan dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk wilayah RT/RW dan masyarakat setempat. Dalam penggerebekan sebelumnya, sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dan kemudian diangkut ke Dinas Sosial setempat.
PSK-PSK tersebut berusia antara 15 hingga 22 tahun dan beroperasi secara ilegal di lokasi yang sudah beberapa kali ditertibkan oleh petugas. Agus Irwanto juga menekankan pentingnya upaya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antara semua pihak terkait agar kasus prostitusi di Gang Royal tidak terulang di masa mendatang. Semua upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik prostitusi liar.