PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Razia Polisi Terhadap Komplotan Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

Kasus pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali, kembali mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tersebut. Empat orang dengan inisial GC, BK, MS, dan KS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan omzet kegiatan pengoplosan mencapai Rp650 juta per bulan. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam praktik pengoplosan gas LPG tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG nonsubsidi, enam unit mobil truk dan pick up, serta peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Proses pengoplosan dimulai dari GC selaku pemilik yang membeli tabung gas LPG 3 kg subsidi yang masih berisi, kemudian dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong. Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pick up bertanggung jawab dalam pengiriman ke pelanggan, dengan bisnis ini dilakukan selama 26 hari kerja per bulan dan omzet mencapai 25 juta per hari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Polri memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait barang-barang subsidi oleh pemerintah, sebagai upaya untuk melindungi keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Source link