Polda Metro Jaya sedang mengusut laporan terkait dugaan tindak pidana ITE yang melibatkan seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau yang dikenal sebagai Tasyi Athasyia. Kasus ini berawal ketika Tasyi dituduh melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang menyebabkan bisnis tersebut bangkrut. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Tasyi diadukan oleh akun media sosial TikTok atas perbuatannya pada tanggal 6 Maret 2025. Pelapor menyatakan bahwa ulasan yang dilakukan Tasyi terhadap produk UMKM tersebut bersifat jujur dan tanpa maksud merugikan bisnis tersebut. Laporan Tasyi sendiri telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diterima pada tanggal 7 Maret 2025. Tasyi Athasyia dikenal sebagai seorang selebgram yang seringkali melakukan ulasan produk makanan dan memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang juga seorang konten kreator make up kecantikan. Polisi akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Usut Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Terkait UU ITE
Read Also
Recommendation for You

Dalam menyambut arus Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama…

Penindakan obat ilegal di Ciracas Jakarta Timur bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras…

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyinggung bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya…

Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra kembali menunjukkan perhatiannya kepada petani…

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap…








