PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Pengakuan Eksibisionisme: Kontroversi Siswi SD di Pesanggrahan

Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (36) yang diduga melakukan aksi eksibisionisme ke siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. MS memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya tengah mengalami penyakit kelamin yang menyebabkan dirinya mengeluarkan kelaminnya. Meskipun diberi kesempatan untuk berbicara, MS tetap tidak mengakui perbuatannya kepada siswi SD tersebut.

Menurut pengakuan MS di Polsek Pesanggrahan pada Selasa, 4 Maret 2025, ia meyakini bahwa penyakit kelamin yang dialaminya adalah bukti yang sah. Meskipun telah diintrogasi oleh penyidik untuk mengakui perbuatan bejatnya, MS tetap bersikeras bahwa tindakan eksibisionisme yang viral beberapa waktu lalu bukan dilakukannya.

Pelaku MS juga menjelaskan bahwa saat itu ia sedang dalam perjalanan untuk mengambil mobil miliknya, bukan mengikuti korban sebelum melancarkan aksinya. Aksi eksibisionisme yang dilakukan oleh MS terekam oleh kamera CCTV warga sekitar, dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

AKP Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada dini hari setelah polisi mendapatkan informasi mengenai perbuatannya melalui rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Pelaku, yang juga merupakan atlet dan pelatih tinju, dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Source link