Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter di Jakarta Selatan. Keduanya diperiksa berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini dan meminta keterangan dari lima saksi ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dokumen surat, transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan lainnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan terus menjadi sorotan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Nikita Mirzani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
Read Also
Recommendation for You

Warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dihebohkan dengan penemuan mayat pria yang mengambang di…

Pada Minggu dini hari, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap disjoki (DJ) dan penari…

398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Cilacap, Jawa…

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengunjungi kediaman almarhum Suhardi,…

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)







