Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter di Jakarta Selatan. Keduanya diperiksa berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini dan meminta keterangan dari lima saksi ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dokumen surat, transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan lainnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan terus menjadi sorotan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Nikita Mirzani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, mengapresiasi Polri khususnya Polres Pelabuhan…