Berita  

PT KAI: Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api – Sebuah Panduan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya secara tegas melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan di jalur kereta api selain kegiatan operasional perkeretaapian. Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa masih banyak warga yang melakukan kegiatan di jalur kereta api meskipun mengetahui risiko bahaya yang terkait. Menurutnya, jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kegiatan terkait operasional kereta api.

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Bagi yang melanggar larangan ini, sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta akan diterapkan.

KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan upaya preventif dengan aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasional untuk mencegah aktivitas masyarakat di jalur kereta api. Pihak KAI memperbolehkan masyarakat beraktivitas namun bukan di jalur kereta api, dengan mengutamakan keselamatan pelanggan dan masyarakat sekitar. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Melalui komitmen ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat menjaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama, serta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan di sekitar jalur rel kereta api. Keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam menggunakan fasilitas kereta api, dan semoga dengan kesadaran bersama, dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna kereta api.

Source link