Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian khusus terhadap pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa undang-undang ini akan berlaku bagi semua pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik yang prosedural maupun nonprosedural, dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka bekerja secara legal. RUU tersebut juga mencakup ketentuan mengenai pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di negara tempat penempatan.
Pasal 88A RUU PPMI mengatur bahwa pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan saat berangkat ke negara tujuan dapat memperoleh pengampunan dengan melaporkan diri kepada kementerian terkait. Amnesti juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Meskipun ada tiga opsi alternatif yang masih harus didiskusikan terkait dengan pemberian amnesti bagi pekerja migran nonprosedural, Baleg DPR RI menegaskan perlunya pendataan ulang dan proses pengampunan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Diskusi juga menyoroti perlunya pemahaman lebih mendalam terkait dengan kondisi pekerja migran yang memilih jalur nonprosedural karena ketidaktahuan atau keadaan tertentu. Dengan demikian, RUU PPMI ditargetkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia, baik prosedural maupun nonprosedural dalam menjalani pekerjaan di luar negeri.