Pelaku yang diketahui bernama ZA (35) tiba di rumah korban setelah melakukan tindakan mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (16/2). Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) di bawah dalih memperbaiki tower. Dia bahkan pura-pura akan membawa tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku melakukan pembunuhan dan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur. Setelah itu, dia pergi ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah temannya di daerah Kota Tua, Jakarta Barat. Nicolas juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terjadi karena pelaku sakit hati setelah ditampar oleh korban akibat adu argumen mengenai bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayarkan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada hari Rabu (26/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, tersangka ZA dijerat dengan beberapa pasal KUHP terkait pembunuhan tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.
Menyelesaikan Kasus: Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Korban

Read Also
Recommendation for You

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, mengapresiasi Polri khususnya Polres Pelabuhan…