Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut bekerja sama dengan TNI melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi di Medan Country Club, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim gabungan mengalami perlawanan dari sejumlah warga sekitar yang bahkan melakukan pemblokiran akses jalan dengan membakar ban bekas. Meskipun demikian, tim tetap melanjutkan operasinya menuju lokasi sekitar dua kilometer dari jalan utama.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian karena lokasi tersebut telah dikosongkan sebelumnya. Diduga, informasi terkait penggerebekan telah bocor sebelum kedatangan tim. Meski begitu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian. Barang-barang yang diamankan antara lain mesin tembak ikan, terpal alas untuk permainan dadu, set dam batu, serta peralatan lain yang kerap digunakan dalam perjudian.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan dan sejumlah dokumen pribadi yang diduga milik pemilik atau pengelola lokasi perjudian. Dari penyelidikan awal, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AF yang saat ini masih dalam pengejaran aparat. Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas. Polisi terus memantau situasi di lokasi tersebut dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika masih ada aktivitas perjudian di sekitarnya.