Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Cilincing: Pelaku Kesal

Polisi menyebut pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu pertengkaran setelah korban memukul pelaku dengan kursi rotan. Pelaku berinisial MNHD alias U (26) kemudian mengambil celurit dari rumah dan menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman. Dalam keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku sedang berkumpul bersama dua rekannya ketika melihat korban melintas.

Pelaku lalu menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”. Panggilan itu membuat korban tersinggung. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp.

Pertengkaran berujung pembacokan

Tak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi berkumpul. Menurut keterangan pelaku, korban langsung memukulnya menggunakan kursi rotan. Pukulan tersebut sempat ditangkis dengan tangan.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Korban kemudian mengalami luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Saksi yang melihat korban tergeletak membawanya ke instalasi gawat darurat RSUD Cilincing.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya mengatakan luka korban sempat dijahit sebanyak tiga jahitan. Namun, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah. Bobi menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) malam, ketika pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung.

Dalam keterangan kepolisian, korban disebut berinisial ADN. Sementara itu, keterangan terbaru dari Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing menyebut korban berinisial A alias Boleng. Perbedaan penyebutan identitas tersebut tercantum dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.

Hasil tes urine positif narkoba

Syaiful mengatakan, pelaku dan korban merupakan pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif. Korban juga disebut sebagai residivis kasus narkoba dan baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.

Polisi memastikan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian. Saat melakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras. Namun, polisi menemukan sabu dan inex.

Setelah kejadian, MNHD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link