Sejumlah perkara kriminal di Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian dalam pemberitaan pada Jumat (2/10). Kasus tersebut mencakup penipuan melalui SMS palsu dengan perangkat pemancar sinyal seluler buatan, dugaan penganiayaan anak buah kapal (ABK), pembacokan yang menewaskan seorang pria, perampasan perhiasan anak, hingga pelimpahan perkara dugaan penistaan agama ke kejaksaan.
Penipuan digital dan keselamatan ABK
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus penyebaran SMS palsu menggunakan alat pemancar sinyal seluler buatan atau Fake BTS. Perangkat tersebut digunakan di sepanjang rute MRT Jakarta, mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Para korban menerima SMS berisi tautan yang mengarahkan mereka ke situs web palsu ketika berada di sekitar jalur MRT Jakarta.
Pada perkara lain, Polda Metro Jaya melalui Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan keselamatan sejumlah ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan informasi tersebut telah ditindaklanjuti.
“Informasi tersebut telah termonitor dan saat ini sedang ditindaklanjuti. Berdasarkan penelusuran awal, kapal yang dimaksud berada di perairan sekitar Kepulauan Aru (Maluku),” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Pembacokan dan perampasan perhiasan anak
Kasus kekerasan terjadi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10) malam. Seorang pria berinisial MNHD (26) menyerahkan diri kepada polisi setelah membacok ADN (32) menggunakan celurit hingga korban meninggal dunia.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan korban meninggal akibat kehilangan banyak darah setelah dianiaya pelaku dengan senjata tajam tersebut.
Sementara itu, aksi perampasan perhiasan yang menyasar anak-anak oleh seorang wanita misterius dilaporkan berulang di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Peristiwa terbaru menimpa dua anak perempuan yang merupakan kakak beradik pada Rabu (30/9). Insiden itu disebut sebagai salah satu kejadian yang paling parah dalam rangkaian kasus serupa di wilayah tersebut.
Perkara festival musik dilimpahkan ke kejaksaan
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik di Ancol kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR dilakukan pada Rabu (30/9). Langkah tersebut ditempuh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026.


















