Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Jakarta Timur
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur pada hari Minggu (9/8).
Penangkapan Berawal dari Informasi
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto menyatakan bahwa pelaku AA dikenal suka berpindah tempat untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Tim berhasil menangkapnya setelah mendapatkan informasi terkait peredaran sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan. Mereka menyamar sebagai konsumen narkoba di Jakarta Timur sebelum berhasil menangkap pelaku.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan dua klip sabu dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram di saku celana pelaku. Selain itu, empat paket plastik sabu dengan berat 3,32 gram juga ditemukan di rumah pelaku bersama dengan satu unit ponsel.
Setelah diinterogasi, AA mengakui mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial A. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku tentang narkotika di Indonesia.
Upaya Pengembangan Kasus
Dalam penangkapan ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dan mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Demikian kabar terbaru seputar penangkapan pengedar sabu di Jakarta Timur yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Semoga langkah-langkah penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.


















