Polres Kampar Ungkap Enam Kasus Pidana Sepanjang Juli 2026
Pada konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026), Polres Kampar berhasil mengungkap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang bulan Juli 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi berbagai tindak kriminal seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI), pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan hingga menyebabkan kematian, persetubuhan terhadap anak, dan pemerkosaan.
Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin
Salah satu kasus yang diungkap adalah praktik PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti meliputi 21 rakit tambang ilegal, mesin sedot, selang, dan peralatan penambangan lainnya. Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjambretan dan Pencurian dengan Kekerasan
Dilaporkan juga kasus penjambretan yang menimpa seorang wanita bernama Masdalena di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dan masih memburu pelaku lain yang mengaku jual emas korban untuk uang. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pencuri yang telah tiga kali terlibat dalam tindak pidana serupa di Desa Kuok.
Kasus Penganiayaan dan Kejahatan Seksual
Polres Kampar juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang individu bernama Fahmi Armansyah. Tersangka penganiayaan tersebut telah ditangkap dan motif dari perbuatannya diduga karena dendam pribadi.
Selain itu, polisi juga menangani kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita dewasa. Kedua kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Semua kasus yang diungkap akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*


















