Kronologi Lengkap Penganiayaan berulang oleh Pria terhadap Kekasihnya di Bekasi
Polres Metro Bekasi mengungkapkan kronologi lengkap kasus penganiayaan berulang yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut terjadi akibat motif cemburu dan berakhir ketika korban melarikan diri.
Aksi Kekerasan dan Motif Cemburu
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pria berinisial HSLT (29) terhadap kekasihnya dimulai setelah keduanya bertemu melalui media sosial pada April 2026. Meskipun hubungan mereka sering putus sambung, mereka akhirnya tinggal bersama di Wisma Elang. Perselisihan antara keduanya mencapai puncak pada 29 Juni 2026 ketika tersangka mengetahui bahwa korban pernah jalan dengan pria lain selama hubungan mereka terputus.
Penganiayaan dan Pelarian Korban
Sejak tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2026, tersangka melakukan penganiayaan secara berlanjut terhadap korban. Ia menampar, menyeret, dan memukul korban berkali-kali, menyebabkan luka lebam parah di beberapa bagian tubuh korban. Korban akhirnya melarikan diri dengan melompat keluar jendela saat tersangka sedang pergi meninggalkan lokasi pada 8 Juli.
Korban yang terluka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Metro Bekasi dan membuat laporan resmi. Tersangka HSLT kemudian ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

















