Surat Edaran Pemkab Cilacap: Larangan Odong-odong Angkut Penumpang

Kendaraan Odong-Odong di Cilacap Dilarang Angkut Penumpang

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan larangan penggunaan odong-odong sebagai moda transportasi bagi orang-orang. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap yang dikeluarkan pada 13 Juli 2026.

Aim Aturan dan Tujuan

SE ini dikeluarkan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan odong-odong serta sebagai imbauan untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan standar teknis. Keluhan dari pengusaha angkutan terkait keberadaan odong-odong juga menjadi salah satu alasan di balik penerbitan SE ini.

Annisa menekankan bahwa larangan ini diperlukan karena odong-odong berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Odong-odong tidak memenuhi standar teknis sebagai kendaraan angkutan orang, sehingga penggunaannya harus dihentikan.

Langkah Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengambil langkah tegas untuk menegakkan larangan ini. Plt Bupati memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan larangan menggunakan odong-odong sebagai alat transportasi.

Tidak hanya itu, BUMD dan seluruh sekolah di Cilacap juga diminta untuk tidak menggunakan odong-odong dalam kegiatan mereka. Larangan juga diberlakukan terhadap bengkel dan karoseri yang menerima pesanan untuk pembuatan odong-odong sebagai angkutan orang.

Annisa juga menyadari bahwa para pengusaha odong-odong mungkin akan merasa dirugikan dengan larangan ini. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar odong-odong dapat digunakan sebagai kendaraan wisata dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

Dengan demikian, larangan penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang di Cilacap bukanlah sebuah bentuk pembatasan, namun sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link