Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tangerang: Berita Terkini

Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang

Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).

Detil Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan lima lokasi kejadian, yaitu Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo, Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).

Salah satu korban dari peristiwa tersebut adalah S, yang mengalami luka robek di punggung akibat serangan secara tiba-tiba. Kasus serupa juga dialami oleh korban MZS yang mengalami luka di pinggang dan harus menjalani dua jahitan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pria berinisial KM berhasil diamankan oleh tim operasi di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Beat hitam, jaket bertudung abu-abu, dan kaus cokelat sebagai barang bukti dari kasus penganiayaan tersebut.

Tim penyidik kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut keterkaitan pria yang diamankan dengan kasus penganiayaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada terduga pelaku KM diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku KM masih terus berlangsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di lima lokasi berbeda di Tangerang.

Source link