Pemerintah Kota Surabaya Tanggulangi Praktik Pungli dengan SE Baru
Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pungutan liar di lingkungan RT dan RW dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 pada 10 Juli 2026. SE tersebut memberikan batasan yang jelas terkait jenis iuran yang boleh dipungut oleh RT RW, serta melarang adanya pungutan dalam hal pendataan warga.
Substansi SE yang Dukung oleh Anggota DPRD Surabaya
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin atau Bang Udin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkot Surabaya ini. Menurutnya, SE tersebut memiliki substansi yang jelas sehingga memudahkan dalam membedakan iuran yang sah dan tidak sah. Dalam pandangannya, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada penerbitan kebijakan, namun juga melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar RT dan RW memahami aturan tersebut.
Saifuddin juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai imbalan dari pengetatan aturan terkait pungutan liar. Menurutnya, beban tugas yang semakin kompleks harus sejalan dengan penghargaan yang layak, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Perhatian Terhadap Kesejahteraan Pengurus Lingkungan
Menurut Bang Udin, pengurus lingkungan yang merasa didukung dengan baik akan cenderung bekerja lebih profesional, loyal, dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap besaran insentif dan honor bagi RT, RW, dan LPMK menjadi hal yang penting agar loyalitas dan dedikasi mereka terjaga.
Dengan memperhatikan kesejahteraan para pengurus lingkungan, diharapkan praktik pungutan liar yang menjadi permasalahan tidak akan lagi menjadi opsi yang dipilih. Sebaliknya, mereka akan lebih fokus pada pelayanan masyarakat tanpa adanya motif yang merugikan. Dengan demikian, kebijakan SE dari Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memberantas praktik pungutan liar di tingkat RT dan RW.


















