Dokter Tifa Menolak Restorative Justice: Alasan dan Dampaknya

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang

Jakarta (ANTARA) – Dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak menggunakan mekanisme restorative justice. Ia mengungkapkan keputusannya ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis.

Penolakan Terhadap Restorative Justice

Awalnya, dokter Tifa dijelaskan oleh Hakim Ketua tentang peluang penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim hukumnya, dokter Tifa memilih untuk menolak restorative justice dan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan.

Meskipun sempat ada reaksi dari pengunjung sidang, Hakim Christina Endarwati langsung menegaskan agar ketertiban di ruang persidangan tetap terjaga. Pengunjung dilarang memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa atau jalannya persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Dakwaan dan Langkah Hukum

Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Ia juga akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa dan menolak mekanisme plea bargain.

Dengan langkah ini, dokter Tifa menegaskan sikap hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Sidang pun berlanjut dengan majelis hakim meminta penasihat hukum dari dokter Tifa untuk menyiapkan langkah selanjutnya dalam proses persidangan.

Source link