Polisi Bekasi Tangkap Pelaku Perampokan Senjata Pistol Mainan

Pelaku Curas Bekerja Sendirian dengan Senjata Palsu

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Bekasi Selatan. ARM menggunakan senjata korek api mirip pistol dalam aksinya.

Pelaku Berstatus Mahasiswa

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penangkapan ARM sebagai eksekutor utama dalam kasus curas minimarket di Kota Bekasi. ARM, seorang mahasiswa, bertindak sendirian dalam kejahatannya.

Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menegaskan bahwa penangkapan terhadap ARM didasarkan pada laporan polisi yang segera diterbitkan setelah kejadian. Petugas berhasil menemukan ARM tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa kejahatan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB. ARM memasuki gerai Alfamart dengan masker, topi, dan jaket penutup kepala. Dengan menodongkan senjata palsu, ARM mengarahkan dua pegawai ke lantai dua menuju ruang brankas.

Setelah membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp11,6 juta, ARM mengunci kedua pegawai di dalam brankas sebelum melarikan diri. Dari rekaman CCTV, terlihat ARM juga mengambil uang tunai dan rokok sebelum meninggalkan minimarket.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ARM, termasuk uang tunai hasil kejahatan, rokok, senjata korek api, dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi. ARM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan ARM merupakan bukti keberhasilan tim Jatanras dalam menyelesaikan kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket Bekasi Selatan. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di masyarakat.

Source link