Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Penahanan ini dilakukan setelah status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Aksi Perusakan dan Intimidasi
Kejadian bermula saat tersangka ADG merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan melakukan perusakan yang mengakibatkan kerusakan pada papan reklame, dinding, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko. Selain itu, ADG juga melakukan tindakan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Pada keesokan harinya, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil korban. Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, Polsek Cilincing langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kerugian dan Prosedur Hukum
Akibat aksi perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta. Kini, tersangka ADG dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan barang milik orang lain. Meski tersangka mengajukan permohonan restoratif, proses hukum tetap berjalan secara profesional.
Polda Metro Jaya menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan menghindari main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah pribadi serta memanfaatkan layanan kepolisian yang ada.


















