Hery Susanto Absen pada Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, tidak hadir secara langsung dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Hery diwakili oleh advokatnya dalam proses pemeriksaan tersebut. Meskipun alasan ketidakhadirannya tidak diungkap, pemeriksaan Hery telah selesai pada pukul 11.30 WIB.
Majelis Etik akan meminta keterangan tertulis dari Hery sebagai langkah pendalaman dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tersebut. Proses tersebut dilakukan untuk menjaga integritas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Majelis Etik Terus Lanjutkan Pemeriksaan
Meski Hery absen dalam pemeriksaan, Majelis Etik Ombudsman RI akan melanjutkan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Anggota Majelis Etik yang hadir selama pemeriksaan termasuk Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Tim advokat yang mewakili Hery Susanto terdiri dari Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan Yunus Ferdiansyah. Sebelumnya, Majelis Etik juga telah meminta keterangan terbuka dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031.
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Majelis Etik Ombudsman RI akan terus menindaklanjuti kasus Hery Susanto untuk menjaga integritas lembaga tersebut.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)









