BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Ajak Pekerja Mandiri Manfaatkan Diskon Iuran
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat tengah menggalakkan program diskon iuran untuk memberikan perlindungan pada pekerja sektor informal. Program ini mencakup potongan iuran sebesar 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga akhir tahun 2026.
Perlindungan Bagi Pekerja Informal
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, menegaskan bahwa kesadaran akan perlindungan kerja perlu ditingkatkan terutama untuk pekerja informal. Mereka seringkali tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.
Di bawah program ini, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Manfaat yang diterima peserta tidak akan berkurang meskipun iuran dipotong.
Manfaat dan Ketentuan Baru
Manfaat JKM bagi peserta BPU mencakup santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Peserta yang membayar iuran selama minimal 3 bulan berturut-turut dapat mendapatkan santunan penuh sebesar Rp42 juta.
Untuk memanfaatkan program ini, pekerja mandiri (BPU) dihimbau untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Diskon iuran sebesar 50 persen ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja mandiri tanpa mengurangi besaran manfaat yang diterima.


















